Integritas adalah fondasi utama profesi Auditor Forensik, dan tanpa objektivitas serta investigasi bebas bias hasil kerja seorang auditor akan kehilangan kredibilitasnya di mata hukum dan publik. Menyadari urgensi ini, Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI) Mugalolo baru-baru ini menggelar diskusi mendalam yang berfokus pada strategi untuk memperkuat etika dan metodologi kerja para anggotanya. Diskusi ini menekankan bahwa tekanan dari klien, kepentingan pribadi, atau bahkan confirmation bias (kecenderungan untuk mencari bukti yang mendukung dugaan awal) adalah musuh utama dalam menghasilkan temuan yang adil dan benar.
Objektivitas dalam audit forensik berarti bahwa kesimpulan harus sepenuhnya didasarkan pada bukti yang ditemukan, bukan pada asumsi atau motivasi pihak yang menyewa. AAFI Mugalolo membahas beberapa teknik praktis untuk mencapai hal ini, termasuk pentingnya dokumentasi yang transparan, penggunaan metodologi investigasi yang terstandarisasi, dan penerapan peer review atas temuan yang signifikan. Para profesional CFrA didorong untuk secara kritis mengevaluasi setiap sumber data, memastikan bahwa semua hipotesis—baik yang mendukung maupun yang membantah dugaan fraud—dipertimbangkan secara seimbang .
Selain objektivitas, isu bebas bias juga menjadi sorotan utama, khususnya dalam konteks investigasi digital dan kesaksian ahli di pengadilan. Bias dapat muncul secara tidak sengaja melalui cara pertanyaan diajukan, data yang dipilih, atau bahkan interpretasi atas bukti elektronik. Untuk mengatasinya, AAFI Mugalolo menekankan pentingnya pelatihan etika berkelanjutan dan pengembangan kemampuan refleksi diri. Auditor harus memahami batasan peran mereka, memastikan bahwa tugas mereka adalah menyajikan fakta berdasarkan bukti, bukan mengambil peran penuntut atau pembela.
Dengan memfasilitasi diskusi kritis mengenai integritas profesi, AAFI Mugalolo menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya mencetak auditor yang kompeten secara teknis, tetapi juga berkarakter etis yang tinggi. Peningkatan kualitas objektivitas dan investigasi bebas bias ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi Auditor Forensik Indonesia dan memperkuat bobot kesaksian ahli CFrA dalam penegakan hukum, baik dalam kasus-kasus korupsi maupun sengketa keuangan lainnya.